Kementerian Agama Tetap Berwenang Terhadap Usbn Pai
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Berikut Informasi yang berkaitan dengan Pelaksanaan UASBN PAI tahun 2017. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi angin segar dengan ditetapkannya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk beberapa mata pelajaran menyerupai Pendidikan Agama, PPKn, IPS dan lainnya sesuai jenjang yang selama ini masuk ke dalam POS Ujian Sekolah (US) mulai Tahun Pelajaran 2016/2017.
Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) sendiri, USBN bekerjsama bukan hal yang baru, alasannya yaitu kebijakan ini sudah dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam (Dit.PAI) semenjak Tahun Pelajaran 2008/2009, yang awalnya berjulukan Ujian Sekolah Standar Nasional (USSN). Meskipun ketika itu hanya diikuti oleh sekolah-sekolah di 44 kabupaten/kota di Indonesia yang menyatakan siap mensupport terselenggaranya Ujian Sekolah dengan label pemanis "Standar Nasional", namun terobosan Dit.PAI tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan mutu PAI sebagai mata pelajaran wajib yang diikuti akseptor didik (beragama Islam) meskipun hanya 2 jam pelajaran setiap minggunya.
Baca selengkapnya :
Jakarta (Pendis) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi angin segar dengan ditetapkannya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk beberapa mata pelajaran menyerupai Pendidikan Agama, PPKn, IPS dan lainnya sesuai jenjang yang selama ini masuk ke dalam POS Ujian Sekolah (US) mulai Tahun Pelajaran 2016/2017.
Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) sendiri, USBN bekerjsama bukan hal yang baru, alasannya yaitu kebijakan ini sudah dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam (Dit.PAI) semenjak Tahun Pelajaran 2008/2009, yang awalnya berjulukan Ujian Sekolah Standar Nasional (USSN). Meskipun ketika itu hanya diikuti oleh sekolah-sekolah di 44 kabupaten/kota di Indonesia yang menyatakan siap mensupport terselenggaranya Ujian Sekolah dengan label pemanis "Standar Nasional", namun terobosan Dit.PAI tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan mutu PAIsebagai mata pelajaran wajib yang diikuti akseptor didik (beragama Islam) meskipun hanya 2 jam pelajaran setiap minggunya.
Tujuan dari USSN yang kemudian berganti nama menjadi USBN, digariskan dalam pedoman pelaksanaannya mencakup 3 hal, yakni menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran PAI, meningkatkan mutu penilaian PAI pada satuan pendidikan dan mengevaluasi kinerja satuan pendidikan berdasar hasil penilaian PAI. Sampai tahun kemudian USBN PAI tetap berjalan meski sifatnya masih "sunah" dengan berlandaskan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam setiap tahunnya.
Berdasarkan Rapat Koordinasi bersama antara Kemendikbud, Kemenag dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Imam Safe`i selaku Direktur PAI melalui surat edarannya tertanggal 27 Januari 2017 memberikan poin-poin penting terkait pelaksanaan USBN PAItahun ini yang akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia. Pertama, bahwa penyusunan kisi-kisi dan master soal PAI tetap menjadi wewenang dan tanggung jawab Kementerian Agama. Dit.PAI juga menyusun soal inti atau anchor items sebanyak 25% dari jumlah soal. Ketiga, Kanwil Kemenag Provinsi bertanggungjawab menyusun 75% soal dengan memberdayakan GPAIdari KKG dan MGMP PAI. Yang terbaru, untuk bahan soal USBN PAI SD, SMP, SMA/SMK terdiri atas 2 jenis, yaitu 40 soal pilihan ganda (PG) dan 5 soal essai. Adapun penggandaan soal USBN PAI dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melalui MKKS. Terakhir mengenai jadwal penyelenggaraan USBN PAI akan ditetapkan bersama antara Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan Dinas Pendidikan.
Dengan adanya surat edaran tersebut, diperlukan seluruh GPAI melalui KKG maupun MGMP PAIdi tempat turut berpartisipasi untuk menyukseskan terselenggaranya USBN PAI Tahun Pelajaran 2016/2017
Demikian informasi yang admin dapatkan dari http://pendis.kemenag.go.id/ tentang pelaksanaan USABN PAI Tahun 2017
Semoga bermanfaat.
Sumber : http://pendis.kemenag.go.id/index.
Komentar
Posting Komentar