Syarat Dan Prosedur Pengajuan Nuptk Gres Tahun 2016
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Sahabat Insan Cendikia yang berbahagia....
NUPTK ialah akronim dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS, CPNS, dan non PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Guru PNS, CPNS, dan non PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya ialah NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali menciptakan kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Melalui surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani eksklusif oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi wacana syarat, prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK
Bagi guru yang terdaftar aktif di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melaksanakan scan dokumen dengan ketentuan;
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan ialah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta ialah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung hingga Januari 2016
Berkas yang harus dikumpul ke operator Dapodik untuk diusulkan NUPTK
- SK Asli PNS/CPNS bagi yang berstatus CPNS/PNS ATAU SK Yayasan (lihat syarat diatas)
- KTP Asli guru ybs.
- Ijazah Asli SD, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, Ijazah pendidikan terakhir/ S1.
- Semua dokumen di atas harus asli, kemudian discan dalam bentuk pdf (oleh operator atau guru ybs) kemudian di upload di web verval PTK
Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
berikut alur pengajuan dan fungsi masing-masing :
Mengingat NUPTK ialah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau aktivitas dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai aktivitas yang telah ditetapkan.
Untuk prosedur penerbitan NUPTK gres dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag sanggup dilihat pada gambar berikut ini :
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Surat Edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Unduh dilink berikut :
Demikian syarat dan prosedur Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2016
Semoga bermanfaat
Wassalam.
Komentar
Posting Komentar