Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 Wacana Pendidikan Karakter
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Sahabat guru yang di mana pun berada, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 perihal Pendidikan Karakter, menggantikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah.
Perpres itu diterbitkan sehabis Permendikbud soal Hari Sekolah yang disebut 'full day school' menuai kritikan dari banyak sekali kalangan.
Dalam Perpres dijelaskan bahwa yang disebut Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah:
Gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat abjad penerima asuh melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Penguatan pendidikan abjad dengan segala bentuknya tersebut, dilaksanakan di sekolah atau madrasah dalam bentuk intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Nah, Perpres itu tidak lagi secara wajib mengatur pendidikan selama 8 jam dalam 1 hari, atau 5 hari seminggu untuk acara pendidikan. Tapi dalam Perpres sifatnya menjadi opsional dapat 6 hari atau 5 hari.
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 atau 5 hari sekolah dalam 1 minggu. Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan gotong royong dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemda atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Berikut selengkapnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter dimaksud:
Untuk Mengunduhnya silahkan klik link di bawah ini :
Demikian biar bermanfaat
Terimakasih.
Komentar
Posting Komentar