Mulai Januari 2017, Jabatan Fungsional Umum (Jfu) Pns Bermetamorfosis Jabatan Pelaksana

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh .... Foto Ilustrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana. Berikut ulasan lengkapnya : JAKARTA - Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah, mulai Januari 2017 jabatan fungsional umum aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Mulai dari pengadaan hingga pemberhentian PNS harus disetarakan dan memakai nomenklatur jabatan pelaksana. Untuk itu, seluruh instansi pemerintah sentra maupun tempat harus fokus kepada jabatan pelaksana. Sehingga tida...