Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah

Mulai Januari 2017, Jabatan Fungsional Umum (Jfu) Pns Bermetamorfosis Jabatan Pelaksana

Gambar
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh .... Foto Ilustrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana. Berikut ulasan lengkapnya : JAKARTA - Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah, mulai Januari 2017 jabatan fungsional umum aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Mulai dari pengadaan hingga pemberhentian PNS harus disetarakan dan memakai nomenklatur jabatan pelaksana. Untuk itu, seluruh instansi pemerintah sentra maupun tempat harus fokus kepada jabatan pelaksana. Sehingga tida...

Permendikbud Ri Nomor 10 Tahun 2017 Wacana Sumbangan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Gambar
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Alhamdulillah...berikut ini admin share isu besar hati bagi kita seluruh sahabat Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia, alasannya yaitu Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) gres yang mengatur ihwal proteksi aturan yang diberikan kepada pendidikan dan tenaga kependidikan.  Dalam Regulasi gres tersebut sebagaimana yang tercantum; Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan pendidik yaitu guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis. Sedangkan yang dimaksud Tenaga Kependidikan yaitu pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.  Sementara dalam pasal 2  Ayat 1 ; yang dimak...

Pp Nomor 11 Tahun 2017 Wacana Administrasi Pengawai Negeri Sipil

Gambar
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Berikut Admin share Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil Silahkan unduh pada link di bawah ini : PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil Semoga bermanfaat.

Peraturan Pemerintah Ri No. 19 Tahun 2017 Peruahan Atas Pp No. 74 Tahun 2008 Ihwal Guru

Gambar
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Pemerintah secara resmi telah merilis Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 terdapat perubahan penting terkaitan hukum Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. di antaranya : Beban Kerja Guru Beban Kerja dan Tupoksi Kepala Sekolah Tunjangan Profesi Guru Tunjangan Profesi Pengawas Untuk lebih jelasnya silahkan Download PP Nomor 19 Tahun 2017 pada link di bawah ini; Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2017 Demikian biar bermanfaat

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 Wacana Pendidikan Karakter

Gambar
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Sahabat guru yang di mana pun berada, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 perihal Pendidikan Karakter, menggantikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah.  Perpres itu diterbitkan sehabis Permendikbud soal Hari Sekolah yang disebut 'full day school' menuai kritikan dari banyak sekali kalangan.  Dalam Perpres dijelaskan bahwa yang disebut Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah: Gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat abjad penerima asuh melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Penguatan pendidikan abjad dengan segala bentuknya tersebut, dilaksanakan di sekolah atau madrasah dalam bentuk intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Nah, P...